DPRD Mura Sahkan RPJMD 2025–2029

PURUK CAHU, TABALIEN.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengambilan keputusan dilakukan melalui rapat paripurna di ruang rapat DPRD Murung Raya, Kamis (24/7/2025). Agenda rapat meliputi penandatanganan keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama antara bupati dan DPRD.

Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, menyampaikan rapat ini merupakan tahapan akhir dari seluruh proses pembahasan Raperda RPJMD 2025–2029 sesuai ketentuan yang berlaku. “Raperda yang berasal dari DPRD maupun dari bupati harus dibahas bersama untuk mendapatkan persetujuan bersama. Proses ini telah dilalui sesuai aturan,” jelas Rumiadi.

Pembahasan Raperda dilakukan Panitia Kerja (Panja) DPRD bersama pemerintah daerah sejak 3 Juli hingga 18 Juli 2025 melalui pembicaraan tingkat satu. Selanjutnya dilanjutkan ke pembicaraan tingkat dua melalui rapat paripurna, diawali laporan Panja, persetujuan lisan anggota DPRD, hingga pendapat akhir Bupati Murung Raya.

Ketua Panja Raperda RPJMD 2025–2029, Bebie, menyampaikan Panja menyetujui visi, misi, tujuan, sasaran, strategi kebijakan, serta indikator dalam dokumen RPJMD. “Program-program unggulan pemerintah daerah telah disepakati, dengan catatan seluruh program berbasis data valid dan terverifikasi. Implementasinya akan diatur lebih lanjut dalam Perda,” terang Bebie.

Ia menegaskan pembahasan Raperda RPJMD berjalan sesuai jadwal, mengingat pentingnya dokumen ini sebagai pedoman pembangunan daerah yang responsif, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Dengan pengesahan Raperda menjadi Perda, arah pembangunan Kabupaten Murung Raya lima tahun ke depan diharapkan lebih terukur, terstruktur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.