PALANGKA RAYA, Tabalien.com – Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya melakukan pemasangan spanduk peringatan retribusi daerah di kawasan Taman Tunggal Sangumang, Jalan Yos Sudarso, pada Jumat (18/1/2025).
Langkah ini diambil untuk menegaskan pentingnya kewajiban pembayaran retribusi daerah yang hingga kini belum dipenuhi oleh sejumlah pelaku usaha. Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, mengatakan bahwa pemasangan spanduk tersebut merupakan bentuk teguran sekaligus sosialisasi kepada wajib retribusi.
“Upaya ini kami lakukan dengan memasang spanduk di tempat-tempat wajib retribusi daerah yang masih menunggak, khususnya pelaku usaha kuliner yang beroperasi di Taman Tunggal Sangumang,” ujar Samsul Rizal.
Spanduk yang dipasang di lokasi diharapkan menjadi pengingat agar pelaku usaha segera melunasi kewajiban retribusi daerah sebelum jatuh tempo. Samsul menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari inovasi untuk meningkatkan PAD Kota Palangka Raya.
“Kami tidak bosan membuat gebrakan baru demi meningkatkan PAD. Dalam waktu dekat, kami juga akan memberikan peringatan kepada pelaku usaha lainnya yang belum memenuhi kewajiban mereka,” jelasnya.
Selain menjadi peringatan, Samsul menambahkan bahwa spanduk ini juga bertujuan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya retribusi daerah. Dengan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan, diharapkan PAD Kota Palangka Raya dapat tumbuh secara signifikan demi mendukung pembangunan daerah. (Mth)
