MURUNG RAYA, TABALIEN.com – Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya, Hermon, memimpin apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya, yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Mura, Senin (10/2/2025).

Dalam amanatnya, Hermon menekankan pentingnya inovasi sebagai langkah pengembangan di luar kerangka kerja utama. Namun, ia juga menegaskan bahwa tugas pokok dan fungsi ASN adalah kewajiban yang harus dijalankan tanpa menunggu perintah.

Hermon juga membahas status tenaga kontrak yang masa kerjanya akan berakhir pada Maret 2025. Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan terkait kelanjutan tenaga kontrak, terutama yang berhubungan dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meskipun demikian, ia memastikan bahwa tenaga kontrak akan tetap dipertahankan hingga Maret dengan syarat kedisiplinan tetap dijaga.

“Apabila ada tenaga kontrak yang sudah tidak aktif atau telah memperoleh pekerjaan lain, mereka tidak perlu dipanggil kembali. Ini bagian dari kebijakan kita dalam menata kepegawaian,” jelas Hermon.

Lebih lanjut, Hermon menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah akan melakukan evaluasi terhadap kebutuhan tenaga kerja di luar struktur kepegawaian, termasuk mempertimbangkan opsi outsourcing untuk posisi tertentu, seperti tenaga kebersihan dan tukang kebun.

Apel gabungan ini menjadi ajang untuk mendorong ASN dan tenaga kontrak Pemkab Murung Raya meningkatkan profesionalisme dalam melaksanakan tugas serta mempersiapkan diri lebih baik untuk menghadapi tantangan kedepan.