Pemkab Murung Raya Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas hingga 50 Persen
MURUNG RAYA, Tabalien.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) akan memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen sebagai langkah efisiensi belanja daerah. Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut atas instruksi Presiden (Inpres) dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD tahun 2025.
Bupati Murung Raya, Heriyus, mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk memfokuskan penggunaan anggaran pada program-program prioritas pembangunan daerah. “Perjalanan dinas tetap dilaksanakan, namun tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang ada,” ujar Heriyus dalam rapat kerja bersama jajaran pemerintahan di GPU Tira Tangka Balang, Puruk Cahu, Senin (10/3/2025).
Heriyus berharap, efisiensi anggaran ini dapat mendukung percepatan pembangunan sesuai visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya periode 2025–2030.
Senada dengan itu, Sekretaris Daerah Murung Raya, Hermon, menegaskan bahwa kebijakan pemotongan anggaran perjalanan dinas berlaku untuk seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). “Efisiensi ini sesuai arahan Presiden yang harus dijalankan di seluruh daerah, termasuk membatasi kegiatan seremonial, studi banding, seminar, hingga Focus Group Discussion (FGD),” jelas Hermon.
Hermon menambahkan, anggaran perjalanan dinas yang semula mencapai Rp 221 miliar kini disesuaikan menjadi Rp 93 miliar untuk tahun anggaran 2025. “Pemangkasan ini masih akan terus dikoordinasikan dengan Bapak Bupati untuk implementasi teknisnya,” pungkasnya. (Mth)