Pemkab Murung Raya Ikuti Rapat Optimalisasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi
MURUNG RAYA, Tabalien.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) mengikuti rapat daring via Zoom terkait optimalisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi. Rapat ini berlangsung di Aula A Kantor Bupati Mura, Kamis (13/3/2025), dan dihadiri oleh Sekda Mura, Hermon, bersama Kepala Inspektorat Kabupaten Mura, Rudie Roy, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Kegiatan ini turut melibatkan BPJS Ketenagakerjaan Pusat, Kementerian Pekerjaan Umum, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta Kementerian Dalam Negeri.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, cakupan kepesertaan sektor jasa konstruksi di Kalimantan Tengah melalui APBD 2024 baru mencapai 8,25%. Direktur LKPP, Padli Aris, menjelaskan bahwa kepala daerah perlu memastikan kepatuhan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di proyek-proyek yang bersumber dari APBD.
“Gubernur, bupati, dan wali kota harus memastikan seluruh pekerja proyek menjadi peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan untuk mendorong percepatan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ),” ujar Padli Aris.
Sementara itu, perwakilan Kemendagri, Wasja, mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah optimalisasi jaminan sosial bagi pekerja jasa konstruksi. Salah satunya adalah memastikan kepatuhan proyek jasa konstruksi yang dibiayai APBD terhadap program BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, pengguna anggaran (PA) dan kuasa pengguna anggaran (KPA) diwajibkan memastikan bahwa penyedia atau subpenyedia jasa mendaftarkan pekerjanya dalam waktu 14 hari kerja setelah kontrak diterbitkan. Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) juga diminta memastikan iuran jaminan sosial tercantum dalam dokumen pengadaan proyek, serta meningkatkan pengawasan terhadap implementasi program tersebut, baik yang bersumber dari APBD, APBN, APBDes, maupun proyek di luar anggaran pemerintah.
Diketahui, BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program perlindungan bagi pekerja, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini menargetkan empat segmen pekerja, yaitu Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Jasa Konstruksi (Jakon), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI). (Mth)