Tiga Raperda Palangka Raya Resmi Disahkan

Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin (kiri), didampingi Pj Sekda Arbert Tombak (tengah), menghadiri Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (26/6/2025).

PALANGKA RAYA, TABALIEN.com – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palangka Raya resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (26/6/2025).

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menyampaikan apresiasi atas disahkannya ketiga perda tersebut dan meminta agar segera ditindaklanjuti secara teknis oleh instansi terkait. Ia menekankan pentingnya ketiga regulasi itu sebagai bagian dari pembangunan kota yang adaptif dan berkelanjutan.

“Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi pendukung di DPRD Palangka Raya, yang bersama tim Pemerintah Kota telah tuntas membahas tiga Raperda menjadi Perda,” kata Fairid, Jumat (27/6/2025).

Fairid menjelaskan, ketiga perda tersebut mencakup Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Pemajuan Kebudayaan. Ketiganya dianggap strategis untuk mendorong digitalisasi layanan publik, memperkuat tata kelola lingkungan, serta memajukan sektor budaya dan pariwisata.

“Diharapkan ketiga perda ini segera diregister dan langsung diimplementasikan. Karena ketiganya sangat strategis,” ujarnya.

Menurut Fairid, Perda tentang SPBE merupakan langkah konkret Pemko dalam mempercepat transformasi digital birokrasi. Sementara perda lingkungan dan budaya akan menjadi landasan penting dalam pembangunan daerah berbasis keberlanjutan dan kearifan lokal.

“Tentunya ketiga perda ini menjadi bagian dari visi besar menuju Palangka Raya yang lebih maju, adaptif terhadap zaman,” pungkasnya.

Tutup